Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui[1] Rabu, Okt 3 2007 

Para ulama telah sepakat, bahwa ketika wanita hamil dan menyusui itu khawatir terhadap dirinya atau terhadap dirinya dan anaknya, maka mereka boleh berbuka. Sedangkan standar dharar (bahaya) yang menjadikannya boleh berbuka dapat diketahui dengan ghalabatudz zhan (prasangka yang kuat), yaitu berdasarkan pada pengalaman sebelumnya, atau berdasarkan penjelasan dari seorang dokter. Berdasarkan keduanya bisa ditetapkan sebab kekhawatirannya, yaitu yang bisa berakibat kurangnya akal, rusak, atau sakit. Namun, yang dikehendaki dengan kekhawatiran di sini bukan hanya sekadar hasil ilusi dan imajinasi saja, akan tetapi benar-benar berdasarkan pengalaman dan keterangan dokter.[2]

(lagi…)

Fiqh I’tikaf Selasa, Okt 2 2007 

Kajian berikut ini adalah seputar i’tikaf. Kajian akan meliputi definisi i’tikaf, dalil-dalilnya, kedudukan hukumnya, waktu memulai dan mengakhiri i’tikaf, hal-hal yang disunnahkan pada saat i’tikaf, serta hal-hal yang dibolehkan pada saat i’tikaf.

(lagi…)

Hukum Sholat Berjamaah Jumat, Sep 7 2007 

Oleh: Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.

Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

(lagi…)

Akhwat Ikut Berdemonstrasi ? Kamis, Sep 6 2007 

Islam memandang bahwa antara kaum lelaki dan kaum wanita sama-sama memiliki kewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu secara umum hukum yang dikenakan kepada kaum lelaki juga dikenakan kepada kaum wanita. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw. Bersabda: “Sesungguhnya para wanita itu saudara kandung kaum laki-laki” (HR Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

(lagi…)

MUI: Imunisasi Polio Halal Senin, Agu 27 2007 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio yang akan digelar oleh Departemen Kesehatan dalam dua putaran: 30 Agustus dan 27 September 2005. Dukungan nyata diberikan dalam bentuk penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat akar rumput di berbagai daerah agar tidak terjadi resistensi.Imunisasi polio itu sudah diperbolehkan. Kalau untuk konsumsi pangan artinya halal. Sudah diputuskan vaksin polio itu boleh dikonsumsi, kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia HM Ichwan Sam dalam jumpa pers di Departemen Kesehatan, Jakarta, Jumat (26/8).

(lagi…)

Halaman Berikutnya »