Assalamu’alaiku pak ustadz.

Saya mau menanyakan apakah benar bahwa wanita yang telah menjadi isteri kita bukan muhrim kita sehingga jika kita bersentuhan dengannya dalam keadaan suci (berwudhu) maka batal wudhunya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Wassalamu’alaikum

Anru Jakarta

(lagi…)